Polisi akhirnya menetapkan Indra Septiarman alias IS jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman.
Tersangka berinisial IS (26), warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu AA Reggy menjelaskan penetapan IS sebagai tersangka setelah dilakukan rangkaian penyelidikan.
Reggy menyebut IS merupakan residivis kasus pencabulan yang tinggal bertetangga dari kampung korban.
"Usai penyelidikan intensif serta berdasarkan keterangan saksi-saksi, fakta-fakta di lapangan terduga pelaku berinisial IS kami tetapkan tersangka," kata Reggy kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Penyelidikan dan pencarian tersangka dilakukan bersama masyarakat hingga ditemukan sebuah tas yang diduga kuat adalah milik tersangka.
“Hal tersebut juga sudah kami pastikan dengan keterangan saksi-saksi yakni tas yang kami temukan adalah milik tersangka," ucap Reggy.
Saat ini tersangka masih dikejar pihak kepolisian, foto tersangka IS pun tengah viral di media sosial.
Halaman Selanjutnya..