Kami akan mengungkap secara mendalam peristiwa ini, mulai dari kronologi kejadian, peran masing-masing pelaku, hingga langkah-langkah hukum yang telah diambil. Artikel ini bertujuan memberikan gambaran lengkap serta pemahaman yang lebih mendalam tentang tragedi yang mengguncang Cilegon dan sekitarnya.
Kronologi Kasus Pembunuhan Balita di Cilegon
Peristiwa mengerikan ini bermula pada 17 September 2024, ketika korban, Aqilatunnisa Prisca Herlan, diculik dari kontrakan keluarganya yang terletak di Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Para pelaku yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan tersebut terdiri dari lima orang, yakni tiga perempuan berinisial RH, SA, dan EM, serta dua pria berinisial UH dan YU. Kelima pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam kejadian ini.
Pada hari penculikan, ketiga pelaku perempuan dengan brutal menculik Aqilatunnisa dan langsung membawanya ke lokasi yang telah ditentukan. Di sinilah tindakan sadis mulai dilakukan oleh para pelaku.
Pelaku Utama: Tiga Wanita dan Peran Mereka dalam Eksekusi
Ketiga wanita yang terlibat dalam eksekusi memiliki peran yang sangat menentukan dalam kejadian ini:
SA (Pelaku Utama)
SA memiliki peran utama dalam pembunuhan ini. Ia bertindak melakban dan menutup wajah korban hingga korban kesulitan bernapas. Tidak hanya itu, SA juga menduduki wajah balita tersebut, yang akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan pembunuhan, SA memasukkan jasad korban ke dalam kontainer, lalu memindahkannya ke dalam tas untuk dibuang ke Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten.EM (Pelaku Pembantu)
EM turut berperan membantu SA dalam mengikat tubuh korban dengan lakban. Selama tindakan keji tersebut berlangsung, EM ikut memegangi badan korban dan juga menduduki wajah korban.RH (Pelaku Pengalihan)
RH tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, tetapi ia berperan penting dalam mengalihkan perhatian ibu korban. Saat SA dan EM melakukan tindakan kekerasan terhadap Aqilatunnisa, RH mengalihkan perhatian ibu korban, sehingga tidak menyadari apa yang terjadi.Peran Dua Pria dalam Kasus Pembunuhan
Selain tiga pelaku wanita, ada dua pria yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu UH dan YU. Meskipun mereka tidak secara langsung terlibat dalam pembunuhan, peran keduanya tidak bisa dianggap remeh. UH dan YU membantu mencari lokasi pembuangan jasad korban. Pilihan mereka jatuh pada Pantai Cihara, yang merupakan kawasan terpencil di Kabupaten Lebak, Banten. Di tempat inilah jasad Aqilatunnisa ditemukan.
Motif Pembunuhan: Misteri yang Belum Terjawab
Hingga saat ini, motif di balik tindakan brutal ini masih menjadi teka-teki besar. Meski demikian, pihak kepolisian terus mendalami penyelidikan untuk mencari tahu apakah ada faktor dendam, cemburu, atau motif lain yang melatarbelakangi tindakan para pelaku.
Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dikemukakan bahwa hubungan antara pelaku dan korban masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Salah satu pelaku bahkan dikabarkan merupakan teman dari ibu korban dan pernah menjadi tetangga dekat, menambah kompleksitas hubungan di antara mereka.
Langkah Hukum Terhadap Para Pelaku
Setelah peristiwa ini terungkap, pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap kelima pelaku. Pada 23 September 2024, semua pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Cilegon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan pasal pembunuhan berencana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka bisa sangat berat, mengingat keji dan brutalnya tindakan yang dilakukan. Proses hukum ini akan terus berlanjut, dan masyarakat luas menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan yang akan digelar.
Halaman Selanjutnya..